DPR-Pemerintah Sepakat Selesaikan Revisi UU PA

09-09-2014 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah sepakat atas RUU Tentang Perubahan Undang-undang No.23 Tahun 2002. Meski demikian dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang diketengahkan keduanya masih ada beberapa ketidak sepakatan. Hal tersebut menjadi inti dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Sosial di Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

“Pada dasarnya antara DPR dan pemerintah sepakat atas revisi UU Perlindungan anak No.23 Tahun 2002 yang merupakan inisiatif DPR. Dimana tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan paripurna kepada anak Indonesia. Dalam raker tadi ada perbedaan pendapat. Oleh karenanya pemerintah telah mengajukan 14 DIM Perubahan redaksional, 19 DIM Perubahan substansi dan beberapa DIM usulan tambahan,” ungkap Ketua Komisi VIII, Ida Fauziyah usai memimpin Rapat kerja dengan Pemerintah.

Ida menjelaskan perubahan yang dimaksud antara lain adalah DIM nomer 14 yang mengetengahkan definisi anak. Dalam draft RUU yang diketengahkan DPR definisi anak adalah seorang anak yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, dengan tanpa membedakan status perkawinan. Hal itu dimaksudkan bahwa melihat kenyataan di masyarakat ada anak yang masih tergolong usia anak namun sudah menikah. Itu tetap harus mendapatkan perlindungan

Sementara  itu pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari mengatakan bahwa mengacu pada Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres NO.36 Tahun 1990 tentang pengesahanconvention on the rights of the child, definisi anak yang dimaksud adalah usia 0 sampai 18 tahun termasuk yang ada dalam kandungan. Sementara kalimat status perkawinan yang dimaksud tidak masuk di dalamnya.

“Bagi pemerintah untuk status perkawinan dan sebagainya itu sudah ada peraturan dan undang-undang yang mengatur. Jadi tidak perlu dimasukkan lagi dalam definisi anak di RUU Perubahan atas UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002,”jelas Linda.

Atas perbedaan pendapat tersebut, Komisi VIII dan Pemerintah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja). Dengan adanya Panja, menurut Ida pembahasan RUU ini akan terus berlangsung terus menerus. Oleh karena itu pihaknya yakin bahwa RUU ini akan dapat diselesaikan dengan baik oleh DPR periode 2009-2014 ini sebagai kado atau hadiah bagi anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa. (Ayu)/foto:andri/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...